Wasekjen Hanura Dadang Rusdiana menyebut apa yang disampaikan Agus tak relevan sebagai Ketua KPK. Agus telah melampaui kewenangannya dan berkata tak pantas terhadap OSO.
"Pertama, apa relevansinya Ketua KPK mengomentari jabatan rangkap Pak OSO. Kewenangan pimpinan KPK itu diatur dalam UU No 30 Tahun 2002, apa yang Ketua KPK sampaikan itu melampaui kewenangannya. Apalagi menggunakan kata-kata tidak baik, menyebut seperti banci, tidak pantaslah," ujar Dadang saat dimintai tanggapan, Jumat (5/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dadang memprotes keras ucapan Agus. Selain itu, rangkap jabatan OSO tak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Dan perlu diketahui bahwa dengan rangkap jabatan Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Jadi apa urusannya pakai menyebut seperti banci segala," protesnya.
Hanura mendesak Agus segera minta maaf. "Pokoknya, kami memprotes keras. Memang baiknya Ketua KPK meminta maaf kepada Hanura," pintanya.
Sebelumnya, dalam diskusi 'Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah', Agus Rahardjo sempat menyinggung soal status rangkap jabatan OSO. Dia juga mempertanyakan status OSO sebagai pimpinan DPD yang juga Ketum Hanura.
"Ide kita membuat DPD dulu apa sih, apakah keterwakilan partai atau keterwakilan daerah? Kalau keterwakilan daerah, mestinya ya dipisahkan. Kalau Anda partai, ya Anda lewatnya yang DPR. Jadi harus ada aturan yang jelas. Kan kalau terjadi seperti kasusnya Pak OSO, kan jadi seperti banci ini. Ini daerah, tapi kok ada unsur partai di situ," kata Agus di gedung KPK, Kamis (4/5) kemarin. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini