"Jelas (sikap keagamaan akan dikeluarkan). Nanti akan dikukuhkan lagi bagaimana pandangan MUI mengenai rasuah. Yang mungkin sudah dinyatakan jelas bahwa rasuah atau korupsi itu tindakan kejahatan bagi masyarakat atau umat," kata Ikhsan di Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Dia mengatakan MUI akan merinci kembali masalah korupsi ini dalam pandangannya sehingga hal ini dapat menjadi acuan penegak hukum dalam menindak koruptor. "Tapi nanti akan dirincikan kembali. Pasti. Supaya menjadi acuan penegak hukum bagaimana menghukum," ujar Ikhsan.
Ikhsan mengatakan korupsi yang terus terjadi ini merampas hak-hak kehidupan masyarakat. Sedangkan para pelaku tetap tidak jera. Menurutnya, korupsi adalah jenis kejahatan luar biasa.
"Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik TO (target operasi), tapi tidak jera juga. Terus terjadi korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat. Dan inilah kejahatan yang dimaksud white collar (kerah putih) atau kejahatan extraordinary crime," ucapnya.
Kabar terakhir, KPK membuka penyidikan baru terkait dengan kasus korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Ikhsan pun turut angkat bicara tentang Alquran yang dikorupsi, apakah masuk sikap keagamaan MUI nantinya.
"Ya kita belum kaji. Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan mengenai korupsi mengurangi ayat-ayat Alquran. Maka harus kita kaji betul," tutur Ikhsan.
"Kalau korupsinya mengenai proyek pengadaan Alquran, itu kan urusannya ranah hukum. Dan sudah jelas ada UU Antikorupsi. Maka diadili ranah tindak pidana korupsi. Tapi bila korupsinya menyangkut mengenai korupsi Alquran dari ayat yang jumlahnya 6.614 menjadi katakanlah hilang satu ayat, maka itu jelas penodaan terhadap Alquran. Dan tentu umat harus bereaksi atas hal itu," ia menjelaskan.
Atas hal tersebut, Ikhsan menegaskan korupsi pengadaan Alquran tidak masuk penodaan agama.
"Tetapi yang kita lihat ini masih dalam proses penyidikan, artinya arahnya jelas bahwa yang dikorupsi terhadap pengadaan Alquran. Jadi jangan kita campur aduk. Kalau korupsi pengadaan Alquran itu menodakan Alquran, tidak. Kita harus lihat terlebih dahulu korupsinya di mana," ujarnya. (jbr/dhn)