MUI Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang Viral Nonhalal Segera Ditindak

MUI Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang Viral Nonhalal Segera Ditindak

Antara - detikNews
Senin, 26 Mei 2025 14:26 WIB
Klarifikasi Ayam Goreng Widuran Solo Terkait Menu Non-Halal
Ayam Goreng Widuran Solo (Instagram/@ayamwiduransolo)
Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh berbicara soal kasus Ayam Goreng Widuran yang viral nonhalal. Kasus itu bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/5/2025).

Ni'am memandang kasus Ayam Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.

Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Ni'am menjelaskan, pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.

"Pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai," ujar Ni'am.

Guru besar ilmu fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi, jika tidak disembelih secara benar, bisa haram dan hukumnya seperti bangkai.

Pemastian produk halal, menurut dia, tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya.

"Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi. Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal," kata dia.

Menurut dia, kasus Ayam Goreng Widuran ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.

"Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya," kata Ni'am.

Tonton juga "Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Walkot Solo: Saya Cukup Kecewa!" di sini:

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads