"(KY) harus ada sikap kelembagaan, misalnya dengan menyatakan ada bukti-bukti yang cukup terang, misal dengan memanggil Wakil Ketua MA untuk mempertanggungjawabkan sikapnya yang melanggar hukum," ujar Feri seusai konferensi pers bersama di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Salemba, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2017).
Feri mengatakan, sebagai lembaga etik, KY jangan sekadar melakukan langkah formal, tapi juga harus memiliki sikap yang tegas dan disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Feri, sikap arogan dan jumawa MA timbul karena para hakim agung tidak pernah menempatkan KY sebagai lembaga etik. Karena itu, komisioner KY menjadi ragu dan takut bertindak.
"Jadi pertarungan di tingkat luar biasa seperti ini membuat KY terkesan ragu, maka sikap itu tidak boleh ada. KY harus memposisikan dirinya secara konstitusional. Dia adalah lembaga yang mengawasi tindakan hakim, termasuk Wakil Ketua MA," ucap Feri.
Suwardi dilaporkan karena menyumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD. Padahal dasar hukum pelantikan itu sudah dibatalkan MA.
"Karena dibatalkan MA, jadi kembali ke tatib pimpinan DPD sama dengan masa jabatan DPD, jadi 5 tahun. Dengan demikian, tidak ada kekosongan pimpinan DPD," ujar mantan Ketua MA Bagir Manan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini