Seruan itu disampaikan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
"Iya (OSO Ilegal), karena tidak ada dasar hukum digunakan dalam proses pemilihan," kata juru bicara APHTN-HAN, Dr Himawan Estu Bagijo saat dihubungi wartawan, Jumat (7/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asosiasi sepakat menilai terjadi kesalahan penafsiran dasar hukum pengangkatan OSO.
"Proses Pemilihan Pimpinan DPD yang menghasilkan Ketua DPD atas nama saudara Oesman Sapta Odang adalah pemilihan illegal karena bertentangan dengan Putusan MA," ucap Himawan menegaskan.
Selain itu, kemelut yang terjadi di tubuh DPD merupakan masalah serius yang mendesak untuk segera diambil solusinya guna memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Lahirnya dua kubu dalam kepemimpinan DPD dipastikan membuat lembaga legislatif tersebut tidak akan optimal bekerja.
"APHTN-HAN meminta Pimpinan DPD yang definitif dan terpilih sesuai mekanisme Tata Tertib, yaitu M. Soleh, Ratu Hemas, dan Farouk Muhammad untuk tetap melaksanakan fungsi dan tugas-tugas kepemimpinannya yang telah dikuatkan dengan Putusan MA," cetus Himawan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini