"Polres Metro Jakarta Barat ungkap ijazah palsu, hasil ujian palsu, dan akta kelahiran palsu. Hasil kerja sama dengan Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan dalam keterangan pers di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (26/4/2017).
Ketujuh pelaku tersebut adalah RH (22), ZP (20), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21), dan MFH (20). Modus operandi mereka adalah meninggikan nilai ujian dan memajukan tanggal lahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat orang melewati batas karena umur maksimal 21 tahun. Mereka ganti tanggal lahir di ijazah, akta, dan lainnya," ujar Andi.
Kasus ini diketahui setelah dilakukan pengecekan administrasi. Setelah ada kecurigaan, dilakukan pengecekan keaslian ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Untuk membedakan ijazah, kita meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional," ujar Andi.
Menurut Andi, pengguna membayar Rp 50-100 juta untuk surat palsu tersebut. Mereka meminta jasa kepada seseorang yang masih dicari oleh pihak kepolisian.
"Mereka hanya pengguna. Ada yang membuat dokumen palsu, dan dijual. Pelaku utama sedang kita kejar. Mereka tidak membeli dari satu pembuat," ucap Andi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data dan Dokumen, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini