Kasus Penggelapan Tanah, Polisi Jemput Paksa Andreas Tjahjadi

Kasus Penggelapan Tanah, Polisi Jemput Paksa Andreas Tjahjadi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 09:46 WIB
Kasus Penggelapan Tanah, Polisi Jemput Paksa Andreas Tjahjadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Cici/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menjemput paksa saksi bernama Andreas Tjahjadi dalam kasus penggelapan tanah. Andreas dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah senilai Rp 8 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono membenarkan adanya penjemputan paksa tersebut.

"Iya tadi pagi jam 00.00 WIB dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta begitu landing," ujar Argo kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas merupakan rekan Sandiaga Salahuddin Uno. Andreas baru saja tiba dari Amerika Serikat (AS) setelah mengikuti turnamen golf internasional. Andreas ditunjuk sebagai salah satu delegasi dari Persatuan Golf Indonesia yang dikirim ke AS.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan, Ini Tanggapan Sandiaga

Argo menyebutkan penjemputan paksa Andreas ini dilakukan karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Andreas sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara jual-beli tanah senilai Rp 8 miliar.

"Dia sudah dua kali dipanggil kok tapi tidak hadir, ya sudah dijemput paksa," tuturnya.

Baca Juga: Pengacara: Andreas Rekan Sandiaga ke AS untuk Hadiri Turnamen Golf

Saat ini Andreas masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Statusnya masih sebagai saksi.

Andreas dan Sandiaga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.

PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual. (mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads