Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono membenarkan adanya penjemputan paksa tersebut.
"Iya tadi pagi jam 00.00 WIB dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta begitu landing," ujar Argo kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan, Ini Tanggapan Sandiaga
Argo menyebutkan penjemputan paksa Andreas ini dilakukan karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Andreas sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara jual-beli tanah senilai Rp 8 miliar.
"Dia sudah dua kali dipanggil kok tapi tidak hadir, ya sudah dijemput paksa," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara: Andreas Rekan Sandiaga ke AS untuk Hadiri Turnamen Golf
Saat ini Andreas masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Statusnya masih sebagai saksi.
Andreas dan Sandiaga sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat. Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex.
PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual. (mei/fjp)











































