Agus Hermanto menyebut kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Dengan demikian, pencekalan Novanto itu tidak menimbulkan masalah.
"Ketua, dalam hal ini pimpinan DPR, itu adalah sifatnya kolektif kolegial. Siapapun yang hadir itu sudah mewakili. Kalau memang ketua gak hadir, wakil ketua punya kewenangan untuk hadir. Bisa (Ketua DPR diwakilkan), nggak ada masalah," sebut Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, menyebut pencekalam tersebut mengganggu kinerja DPR. Selain itu, pencekalan juga memperburuk citra DPR.
"Perlu dicatat, pencegahan dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR. Tidak hanya di dalam, namun juga di luar negeri. Dengan cekal, Novanto tidak bisa pergi," ujar Fahri kemarin (11/4) malam di gedung DPR.
"DPR bersasarkan UU, ketua DPR menjalankan fungsi diplomasi. Banyak forum internasional yang kadang tak bisa diwakili. Dengan status cekal, Pak Novanto tak bisa pergi," imbuhnya.
Baca Juga: KPK: Keterangan Novanto Sangat Diperlukan untuk Andi Narogong (gbr/imk)











































