Novanto Dicekal, DPR akan Kirim Surat Keberatan ke Jokowi

Novanto Dicekal, DPR akan Kirim Surat Keberatan ke Jokowi

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 21:45 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dicekal bepergian ke luar negeri untuk pengembangan kasus korupsi e-KTP. Pimpinan DPR merasa keberatan atas pencekalan dan akan menyurati Presiden Joko Widodo.

"Pimpinan Dewan akan lakukan kirim surat terkait nota keberatan dan rapat konsultasi dengan Presiden. Ini dalam rangka melindungi dan menjaga ketatanegaraan kita dan kepastian hukum, khususnya terhadap DPR RI, karena lembaga pengawas tertinggi yang di dalamnya apabila gangguan, lembaga lain juga terganggu," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Sikap itu awalnya dari nota keberatan yang disampaikan Fraksi Golkar di DPR. Setelah menerima nota keberatan, DPR mengelar rapat Badan Musyawarah hingga malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita merasa ini memerlukan sikap kompak dan Dewan secara resmi. Karena itulah, berdasarkan rapim, kami undang Bamus di mana alhamdulillah hampir semua fraksi hadir dan baru saja selesai. Kami ingin ambil suatu sikap, paling tidak sikap Bamus sehingga mewakili dan baru selesai," cetusnya.

Fahri, yang didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan pencekalan Novanto mengganggu kinerja DPR.

"Perlu dicatat, pencegahan dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR. Tidak hanya di dalam, namun juga di luar negeri. Dengan cekal, Novanto tidak bisa pergi," ujar Fahri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut keterangan Novanto sangat diperlukan terkait dengan proses penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Untuk itulah, Novanto dicegah bepergian ke luar negeri.

"Kenapa KPK memutuskan melakukan pencekalan? Itu lebih karena untuk penyidikan dalam kasus AA (Andi Agustinus)," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

"Kami melihat bahwa keterangan dari SN (Setya Novanto) itu sangat diperlukan ketika nanti penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan maupun nanti pada saat proses persidangan. Itu alasan kenapa SN dilakukan pencekalan," Alex menjelaskan. (dkp/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads