Diteror dengan Air Keras, Begini Sepak Terjang Novel di Kasus e-KTP

Novel Baswedan Diteror

Diteror dengan Air Keras, Begini Sepak Terjang Novel di Kasus e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 11:53 WIB
Diteror dengan Air Keras, Begini Sepak Terjang Novel di Kasus e-KTP
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras di jalan pulang usai menunaikan salat subuh berjamaah. Sejumlah dugaan mengemuka soal alasan penyiraman tersebut.

Salah satunya diduga terkait kasus besar yang tengah ditangani Novel di KPK yakni kasus e-KTP. Kasus e-KTP merupakan salah satu kasus besar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo belum dapat memastikan aksi teror yang diterima Novel terkait kasus yang tengah ditanganinya. Dia menyerahkan pengungkapan kasus ini kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu biar polisi yang menyelidiki," kata Agus usai menjenguk Novel di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).

Baca juga: Teror ke Novel Terkait e-KTP? Ketua KPK: Yang Paling Besar Itu

Adakah kemungkinan aksi terkait penanganan kasus e-KTP yang saat ini ditangani Novel?

"Yang paling besar itu (e-KTP)," kata Agus.

Dalam kasus e-KTP, Novel muncul ke depan publik saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di sidang 30 Maret 2017 lalu. Saat itu Novel bicara soal tudingan ancaman, rekaman sadapan, hingga aliran uang di DPR.

Novel dan dua rekan penyidik lain dituding mantan Anggota Komisi II DPR Miryam Haryani melakukan ancaman saat pemeriksaan. Ia disebutkan menekan Miryam untuk mengakui adanya aliran dana ke anggota dewan terkait e-KTP.

Novel, kala itu, menyebut KPK memiliki sadapan terkait dengan komunikasi Miryam, anggota Fraksi Hanura DPR, yang berbicara mengenai uang.

"Soal tadi yang disampaikan diancam ditangkap dari 2010. Saya sampaikan saya tunjukkan adanya transkrip yang bersangkutan itu pernah dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) tahun 2010. Tapi belum pada proses ditangkap karena itu baru seputar bukti penyadapan dan memang ada berbicara soal uang. Soal menerima uang terkait tugasnya sebagai anggota DPR," ujar Novel dalam sidang di PN Tipikor, Kamis (30/3).

Novel menegaskan rekaman sadapan akan digunakan untuk proses hukum lanjutan dalam perkara e-KTP. "Saya kira itu akan saya jadikan bukti di penyidikan selanjutnya," ucap Novel.

Selain itu, Novel bicara soal pernyataan Miryam yang mengaku menerima uang terkait dengan proyek e-KTP. Uang yang diterima dari pejabat Kemendagri saat itu, Sugiharto, dilaporkan ke pimpinan Komisi II DPR, lalu dibagikan melalui kapoksi.

Meski mengaku menerima dan membagikan uang untuk kolega di Komisi II DPR, Miryam disebut Novel khawatir bila mengembalikan uang ke KPK. Miryam menunggu anggota DPR lainnya mengembalikan uang terlebih dahulu.

"Dia (Miryam) bilang, 'Kalau saya kembalikan, habis saya sama kawan-kawan saya di DPR'. Ada kemungkinan penyidik ada menyita. Yang bersangkutan bilang, 'Saya tidak mau kembalikan, jadi saya tunggu DPR yang lain'," tutur Novel menceritakan pengakuan Miryam saat diperiksa KPK.

Baca juga: Novel: Saat Diperiksa di KPK, Miryam Cerita Ada Tekanan dari DPR

Sebelumnya Miryam dalam persidangan Kamis (23/3) kemarin mengaku mendapat tekanan dari Novel ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Tekanan itu membuat dia mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) hingga akhirnya majelis hakim mengkonfrontasi Miryam dengan penyidik KPK.

"Pak Novel (Novel Baswedan) bilang, 'Bu Yani harusnya 2010, Ibu sudah saya tangkap.' Bayangkan, belum ditanyakan apa-apa sudah dibilang begitu," ujar Miryam. (rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads