Kasus e-KTP, KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri

Kasus e-KTP, KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 07:28 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK terus mengembangkan kasus e-KTP yang melibatkan banyak pihak, termasuk eksekutif dan legislatif. Penyidik KPK mencegah Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.

Penyidik KPK mengirimkan surat pencegahan itu pada Senin (10/4) kemarin ke Ditjen Imigrasi. Novanto dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya sudah ada, permintaannya (untuk dicekal) sudah," ujar Ronny kepada detikcom.

Terakhir, Novanto masih berstatus sebagai saksi di kasus ini. Belum diketahui apakah ada perubahan status hukum Novanto terkait dengan pencegahan ini. Pimpinan dan Jubir KPK belum merespons ketika dikonfirmasi.

Namun jaksa KPK dalam surat dakwaannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan bahwa Novanto saksi yang 'istimewa'. Novanto dianggap terlibat dalam penggiringan anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun di DPR. Novanto berkali-kali membantah dakwaan KPK ini. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads