Kisruh DPD Belum Berakhir, Farouk Klaim Pimpinan yang Sah

Kisruh DPD Belum Berakhir, Farouk Klaim Pimpinan yang Sah

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 19:17 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Kisruh di Dewan Perwakilan Daerah belum berakhir setelah terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, didampingi dua wakil, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Legislator Farouk Muhammad mengklaim masih menjabat Wakil Ketua DPD yang sah.

Klaim tersebut didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun.

"Saya tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017," kata Farouk kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farouk menganggap dirinya tidak sah memimpin DPD jika MA tetap memandu sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. "Kecuali jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di republik tercinta," tuturnya.

Farouk juga menyesali proses pemilihan pimpinan DPD dini hari tadi. Pasalnya, pemilihan pimpinan baru bertentangan dengan putusan MA soal pergantian kepemimpinan.

"Menyesalkan terjadinya proses pemilihan pimpinan lembaga (tinggi) negara dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dinyatakan oleh MA sebagai tidak sah dan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucap Farouk.

Rapat paripurna menetapkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD. OSO didampingi oleh Nono Sampono (Wakil Ketua I) dan Darmayanti Lubis (Wakil Ketua II). GKR Hemas menganggap pimpinan DPD yang baru tidak sah dan ilegal.

"Oleh karenanya, kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut. Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan, baik legislasi, administrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler, adalah perbuatan melawan hukum, ilegal, dan inkonstitusional," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/4). (dkp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads