Klaim tersebut didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun.
"Saya tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017," kata Farouk kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farouk juga menyesali proses pemilihan pimpinan DPD dini hari tadi. Pasalnya, pemilihan pimpinan baru bertentangan dengan putusan MA soal pergantian kepemimpinan.
"Menyesalkan terjadinya proses pemilihan pimpinan lembaga (tinggi) negara dilakukan berdasarkan aturan yang sudah dinyatakan oleh MA sebagai tidak sah dan mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucap Farouk.
Rapat paripurna menetapkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD. OSO didampingi oleh Nono Sampono (Wakil Ketua I) dan Darmayanti Lubis (Wakil Ketua II). GKR Hemas menganggap pimpinan DPD yang baru tidak sah dan ilegal.
"Oleh karenanya, kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut. Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan, baik legislasi, administrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler, adalah perbuatan melawan hukum, ilegal, dan inkonstitusional," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/4). (dkp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini