Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017). Ada anggota DPD yang pro dan kontra terhadap putusan MA. Hemas sempat memotong pembicaraan dalam rapat.
"Putusan MA dibacakan dulu," ujar Hemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum sempat Hemas membaca putusan MA, anggota lainnya memotong pembicaraan. Senator dari Kepulauan Riau, Djasarmen Purba, menanyakan tata tertib apa yang digunakan dalam memilih pimpinan.
"Pimpinan sepakat membuat keputusan. Silakan dibacakan keputusan. Karena itu perintah MA. Sekarang, tatib apa yang dipakai. Sekarang kita kembali ke 2014," ujar Djasarmen.
Anggota DPD lainnya, Instiawati Ayus, mengajak anggota DPD lainnya menyimak pembacaan putusan MA. "Kita simak saja, nanti ada jeda nanti. Mari kita dengarkan semuanya," tuturnya.
Baca Juga: MA: Salah Ketik Sudah Diedit, Putusan DPD Tetap Berlaku
Dalam sidang paripurna, sempat terjadi aksi saling mendorong sebelum rapat dibuka. Tidak hanya mendorong, sidang juga diwarnai aksi menggebrak meja. (dkp/imk)











































