MA: Salah Ketik Sudah Diedit, Putusan DPD Tetap Berlaku

MA: Salah Ketik Sudah Diedit, Putusan DPD Tetap Berlaku

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 11:16 WIB
Suhadi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung menegaskan salah ketik dalam putusan judicial review tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah diedit. Oleh sebab itu, DPD harus mematuhi putusan tersebut.

"Itu sudah dikoreksi dengan repoint. Sudah dibetulkan, dicoret yang berlebihan 'rakyat'," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/4/2017).

Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat 'kesalahan' pengetikan yaitu amar:

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.

"Itu tidak mengubah substansi, jadi tetap berlaku putusan itu ya," Suhadi menegaskan. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads