"Itu sudah dikoreksi dengan repoint. Sudah dibetulkan, dicoret yang berlebihan 'rakyat'," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/4/2017).
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kesalahan di Perkara Nomor 38 P/HUM/2016, terdapat 'kesalahan' pengetikan yaitu amar:
Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.
"Itu tidak mengubah substansi, jadi tetap berlaku putusan itu ya," Suhadi menegaskan. (edo/asp)











































