MA Batalkan Tatib DPD soal Masa Jabatan Pimpinan 2,5 Tahun

MA Batalkan Tatib DPD soal Masa Jabatan Pimpinan 2,5 Tahun

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 30 Mar 2017 14:27 WIB
Ruang rapat paripurna DPD (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Sejumlah anggota DPD menggugat Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib, yang salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun ke Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan mencabut peraturan itu.

Peraturan DPD ini digugat oleh 10 anggota DPD, di antaranya Emma Yohana, Eni Khairani, Denty Eka Widi Pratiwi, Haafidh Asrom, Ahmad Subadri, Marhany, Anna Latuconsina, dan Djasermen Purba. Mereka merasa dirugikan oleh peraturan tersebut. Atas hal itu, kesepuluh orang tersebut mengajukan judicial review ke MA dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Kamis (30/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Masa Jabatan 2,5 Tahun, DPD Pilih Pimpinan Baru 3 April

Putusan itu tertuang dengan Nomor 38 P/HUM/2016, yang diketok pada 20 Februari 2017. Duduk sebagai ketua majelis Supandi, dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran. Ketiganya sepakat menyatakan Peraturan DPD 1/2016 tentang Tatib bertentangan dengan UU MD3. Oleh sebab itu, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD 1/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib," demikian bunyi putusan MA itu.

Baca Juga: Ini 2 Hal yang Digugat Senator DPD ke MA soal Jabatan Pimpinan

Sebelumnya diberitakan, DPD berniat memilih pimpinan baru dengan berbekal Peraturan DPD 1/2016 ini. Itu karena masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun diganti menjadi 2,5 tahun. (imk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads