Peraturan DPD ini digugat oleh 10 anggota DPD, di antaranya Emma Yohana, Eni Khairani, Denty Eka Widi Pratiwi, Haafidh Asrom, Ahmad Subadri, Marhany, Anna Latuconsina, dan Djasermen Purba. Mereka merasa dirugikan oleh peraturan tersebut. Atas hal itu, kesepuluh orang tersebut mengajukan judicial review ke MA dan dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Kamis (30/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu tertuang dengan Nomor 38 P/HUM/2016, yang diketok pada 20 Februari 2017. Duduk sebagai ketua majelis Supandi, dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran. Ketiganya sepakat menyatakan Peraturan DPD 1/2016 tentang Tatib bertentangan dengan UU MD3. Oleh sebab itu, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan kepada pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD 1/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib," demikian bunyi putusan MA itu.
Baca Juga: Ini 2 Hal yang Digugat Senator DPD ke MA soal Jabatan Pimpinan
Sebelumnya diberitakan, DPD berniat memilih pimpinan baru dengan berbekal Peraturan DPD 1/2016 ini. Itu karena masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun diganti menjadi 2,5 tahun. (imk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini