KPK sedang mengkaji proses hukum terhadap Miryam Haryani atas dugaan memberikan keterangan palsu. Proses hukum dipertimbangkan karena Miryam tetap membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) meski video pemeriksaan menunjukkan tidak ada ancaman atau tekanan dari penyidik KPK terhadap Miryam.
"Selain itu, dalam proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor hari ini, dari sejumlah saksi kita juga akan mempertimbangkan lebih lanjut proses hukum terhadap saksi yang diduga memberikan keterangan tidak benar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tetapkan Miryam Haryani Jadi Tersangka
"Jaksa penuntut umum telah meminta kepada hakim dan hakim juga mengatakan silakan KPK memproses lebih lanjut atau melakukan upaya hukum atau hal-hal lain yang dibenarkan menurut hukum di luar ketentuan Pasal 174 KUHAP. Itu tentu kami pertimbangkan lebih lanjut dan kami sangat concern terhadap apa yang muncul di fakta persidangan tadi," tegas Febri.
Baca Juga: Video Diputar, Miryam Haryani Terlihat Tenang Saat Diperiksa KPK
KPK berharap para saksi yang diperiksa memberikan keterangan yang benar. Sebab, ada ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman 3-12 tahun penjara jika ada saksi diduga melakukan tidak benar di pengadilan," kata Febri.
Baca juga: Bantah Miryam Haryani, Sugiharto: Dia Terima Total USD 1,2 Juta (fdn/jor)










































