Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Akper Garut Jalani Sidang Perdana

Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Akper Garut Jalani Sidang Perdana

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 29 Mar 2017 16:34 WIB
Sidang pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi akper di Garut. (Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi akademi keperawatan, Nisa Nurhayati (19), dengan terdakwa Restu Fauzi (20) hari ini. Sidang digelar tertutup.

"Persidangan pertama terkait kasus pembunuhan mahasiswi akper digelar hari ini. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar anggota majelis hakim Endratno Rajamai kepada detikcom, Rabu (29/3/2017).

Raja menjelaskan alasan sidang perdana ini digelar secara tertutup. "Dilakukan tertutup karena ada salah satu dakwaan, yaitu tindakan asusila," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Akper di Garut.Sidang pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi akper di Garut. (Hakim Ghani/detikcom)


Berdasarkan pantauan detikcom, puluhan teman dan keluarga korban tampak hadir di PN Garut. Mereka mengaku kesal atas perbuatan Restu. Bahkan puluhan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Saya sengaja ke sini untuk melihat langsung persidangan, meskipun persidangannya tertutup," ucap teman dekat korban, Asep Riki.

Asep tidak habis pikir Restu tega membunuh Nisa. Dia berharap pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

"Saya akan pantau terus kasus ini. Wajib si Restu itu dihukum seberat-beratnya, saya minta dia dihukum mati," katanya.

Selepas sidang, terdakwa Restu langsung dikawal oleh puluhan polisi yang berjaga. Restu langsung dibawa menuju rumah tahanan menggunakan mobil tahanan pengadilan untuk menghindari amuk massa yang terus berdatangan.

Baca juga: Tragis, Gadis di Garut Tewas Diperkosa oleh Dua Pencuri yang Satroni Rumahnya

Sebelumnya diberitakan, Nisa Nurhayati (19) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan setengah telanjang di rumahnya di Perum Banyuherang, Kampung Dunguscili, Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016).

Tak lama setelah kejadian tersebut, pelaku tunggal Restu Fauzi (20) berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Garut Kota, Garut. Keberadaan Restu diketahui polisi setelah dilacak menggunakan IT dari handphone milik korban yang sebelumnya diambil pelaku.

Persidangan selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (3/4/2017) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads