Penahanan Ditangguhkan, Sri Bintang Datangi Rumah Guntur 49

Penahanan Ditangguhkan, Sri Bintang Datangi Rumah Guntur 49

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Mar 2017 17:10 WIB
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Setelah mendapatkan penangguhan penahanan, Sri Bintang Pamungkas datang berkunjung ke Rumah Guntur 49, Jalan Guntur, Jakarta Selatan. Di Rumah Guntur 49, Sri Bintang bercerita mengenai penahanan dirinya terkait dengan kasus makar.

Sri Bintang tiba di Rumah Guntur 49 sekitar pukul 14.45 WIB, Senin (20/3/2017). Sri Bintang, yang terlihat sehat, langsung duduk di teras depan. Beberapa orang sudah bersiap berdiskusi dengannya.

Sambil menikmati semangkuk mi instan, Sri Bintang bercerita mengenai penahanan dirinya tersebut. Dia menganggap penahanan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat proses hukum ini melanggar hak asasi manusia. Suatu penahanan itu satu jam saja sudah melanggar HAM. Saya ditahan 103 hari, jatah dari Polda 60 hari, dari situ saja sudah melanggar," imbuhnya.

Sri Bintang mengatakan tuduhan kasus makar terhadap dirinya tidak terbukti. Makanya dia menilai penahanan tersebut tidak sah.

"Makar itu tidak terbukti, tuduhan palsu. Kalau itu tuduhan palsu bahwa penangkap saya itu tidak sah," tuturnya. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads