Sri Bintang tiba di Rumah Guntur 49 sekitar pukul 14.45 WIB, Senin (20/3/2017). Sri Bintang, yang terlihat sehat, langsung duduk di teras depan. Beberapa orang sudah bersiap berdiskusi dengannya.
Sambil menikmati semangkuk mi instan, Sri Bintang bercerita mengenai penahanan dirinya tersebut. Dia menganggap penahanan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Bintang mengatakan tuduhan kasus makar terhadap dirinya tidak terbukti. Makanya dia menilai penahanan tersebut tidak sah.
"Makar itu tidak terbukti, tuduhan palsu. Kalau itu tuduhan palsu bahwa penangkap saya itu tidak sah," tuturnya. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini