Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan lagi imbas peraturan tersebut terhadap mitra pengemudi dan para pelanggannya.
(Baca juga: Taksi Online Diatur, Taksi dan Angkot Resmi Juga Harus Berbenah)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Grab ini dilatarbelakangi keberatannya atas tiga sikap pemerintah dalam PM 32/2016. Grab menilai hal-hal itu akan membawa kualitas industri transportasi berbasis teknologi ke arah kemunduran.
(Baca juga: Ini 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016)
Bila kemunduran yang dimaksud terjadi, lanjut Ridzky, pihak yang akan merasakan dampaknya adalah pelanggan dan mitra pengemudinya.
"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Kami melihat bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra pengemudi kami," ujar Ridzki.
Berikut 3 dari 11 poin revisi PM 32/2016 yang dikritik Grab Indonesia:
- Penetapan tarif atas dan tarif bawah
- Kuota armada
- Balik nama STNK dari milik perorangan menjadi badan hukum
Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32/2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/kir; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi. (nwk/nwk)