Grab menilai poin-poin tersebut cenderung proteksionis dan kontra terhadap kebutuhan para pelanggannya.
"Terdapat tiga poin perubahan yang kami yakini akan membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama. Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzky Kramadibrata di kantor Grab Indonesia, gedung Lippo Kuningan, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Ridzky, penetapan harga tersebut merugikan pelanggan karena harus membayar biaya transportasi yang lebih mahal dibandingkan yang selama ini diberlakukan Grab. Ia berujar tarif yang diberlakukan Grab adalah jawaban dari kebutuhan pelanggan dan strategi marketing Grab dalam menggaet konsumen.
"Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien," ujar dia.
Kritik kedua mengenai poin kewenangan pemerintah menentukan jumlah armada. Poin ini dinilai cenderung bersifat monopoli, memangkas hak masyarakat dalam menikmati layanan angkutan online, dan berimbas terbatasnya jumlah pengemudi atau mitra Grab.
"Kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan seperti Grab. Lebih jauh lagi, pembatasan ini akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi dan keluarganya di platform kami," jelas Ridzky.
(Baca juga: Tarif dan Kuota Taksi Online Diatur di PM 32/2016, Setuju?)
Selanjutnya Grab berpendapat aturan yang mewajibkan pengemudi mengubah STNK dari atas nama pribadi menjadi atas nama badan hukum bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan prinsip koperasi.
"Poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi kami untuk memindahkan hak milik STNK atas nama badan hukum. Hal ini merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi. Sangat tidak adil bagi mereka," ungkap Ridzky.
Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32/2016 yang akan efektif berlaku pada 1 April 2017 ini, meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/kir; 7) pool; 8) bengkel; 9) pajak; 10) akses digital dashboard; dan 11) sanksi. (nwk/nwk)