Tuduhan konflik kepentingan itu berkaitan dengan posisi Agus sebagai eks Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga tersebut pernah menelaah tender e-KTP pada 2011.
Mahfud mengatakan LKPP saat dipimpin Agus sudah memberikan catatan terhadap pelaksanaan tender e-KTP. Namun catatan itu tidak digubris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Ketua LKPP, Agus sudah memberikan pendapatnya saat itu, bahwa pelaksanaannya harus begini, namun kan tidak digubris. Tidak dipatuhi," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/3/2017).
Baca Juga: Begini Catatan LKPP Soal Proyek e-KTP Saat Dipimpin Agus Rahardjo
Posisi Agus dalam rangkaian tender e-KTP itu, kata Mahfud, hanya sebagai pihak yang dimintai pendapat. Bukan pihak yang terlibat dalam tender.
"Itu hanya memberikan pendapat. Justru Agus ini yang pas, karena dia tahu dari awal," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Ketua KPK Agus Rahardjo punya konflik kepentingan dalam kasus e-KTP. Fahri pun mendesak Ketua KPK itu mundur.
Baca Juga: Fahri Hamzah Desak Ketua KPK Agus Rahardjo Mundur
Fahri menyebut Agus punya kepentingan terhadap pengusaha. Agus disebut Fahri termasuk pihak yang membawa pengusaha bertemu dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Karena itu, Fahri meminta Agus mundur dari jabatannya saat ini. (fjp/fjp)











































