"Saya khawatir akan ada permasalahan ke depannya kalau diserahkan begitu saja ke daerah. Harusnya pemerintah pusat membicarakannya dulu dengan daerah, jangan langsung mengeluarkan kebijakan begitu saja," kata Kadishub Kota Tangerang Saeful Rohman saat dihubungi, Senin (13/3/2017).
Terkait regulasi, Saeful mengaku belum bisa memastikannya. Namun dia berharap pemerintah pusat tetap berperan dalam persoalan ini.
"Saya belum lihat regulasinya seperti apa. Yang jelas, saya berharap pemerintah pusat bertanggung jawab atas kasus ini. Jangan sampai mereka lepas tanggung jawab dan menyerahkan persoalan ini kepada daerah," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika pemerintah pusat menyerahkan masalah angkutan online ke pemda, regulasi angkutan konvensional juga diserahkan.
"Masalah regulasi (online) diserahkan ke daerah, harus semuanya juga diserahkan, termasuk dengan angkot," tuturnya.
Baca Juga: Kemenhub Tak Akomodasi Ojek Jadi Angkutan Umum, Minta Pemda Atur
Seperti diketahui aksi saling sweeping massa sopir angkot dengan ojek online terjadi di Tangerang pekan lalu. Peristiwa itu berawal dari demo yang dilakukan sopir angkot dalam menolak keberadaan angkutan online.
Aksi saling sweeping itu membuat sejumlah angkot dirusak massa ojek online. Tiga driver ojek online pun dirawat di rumah sakit. (idh/fdn)