"Yang paling menjadi dasar utama (alasan belum eksekusi), mereka belum bayar (pemohon) untuk eksekusi pengosongan," ujar Prim Haryadi kepada detikcom, Senin (13/3/2017).
"Ini salah satunya," sambung Haryadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lagi masuk perkara sedang sidang di PN sini oleh Supersemar yang menggugat pemerintah. Sudah putus dan menang, sekarang tahapan banding," papar Prim.
Haryadi menjelaskan setelah terima uang menyita aset Supersemar dari Kejaksaan Agung, maka sejumlah aset mulai dari tanah, uang di dalam rekening sampai mobil akan disita PN Jaksel.
"Sekarang mereka minta apa? Mereka minta eksekusi pengosongan, harus ada prosedur, harus bayar juga kemudian harus pakai pengamanan. Nanti kalau ada perlawanan dari sana, ketika pelaksanaan nggak ada backup pengamanan, konyol juga. Kan gitu semua, harus ada prosedur," pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku telah membayar biaya eksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 48 juta ke PN Jaksel. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini