Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Banyuasin, 2 Orang Tewas
"Penetapan tersangka terhadap nakhoda kapal motor inisial Y berdasarkan hasil keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan. Di mana saksi ahli menjelaskan, kapal motor tersebut overload," kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi kepada detikcom, Jumat (24/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saat kapal tersebut tenggelam dan menewaskan tiga penumpangnya justru mengangkut penumpang 17 orang," kata Andri.
Selain itu, katanya, kapal motor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran. Tidak ada juga alat keselamatan penumpang berupa pelampung.
"Kapal motor tersebut juga bukan untuk membawa penumpang. Kapal itu hanya untuk transportasi pribadi tersangka. Tapi justru kapal tersebut digunakan untuk membawa penumpang," kata Andri.
Sebagaimana diketahui, kapal motor tersebut tenggelam pada Minggu (19/2) pukul 18.00 WIB di perairan Muara Sungai Hantu, Banyuasin. Saat kejadian, dari 17 penumpang kapal tersebut, tiga orang hilang.
Dalam pencarian yang dilakukan Polres Banyuasin, dua penumpang ditemukan dalam keadaan meninggal. Keesokan harinya, satu penumpang lagi ditemukan juga dalam keadaan meninggal. Kapal tersebut tenggelam karena diempas gelombang. (cha/bag)











































