"Pelaku meminjam motornya dengan alasan untuk menjemput pacarnya, maka pelapor memberikan motor Honda Beat bernopol B-6783-UWM tanpa STNK," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Andry Suharto kepada detikcom, Senin (13/2/2017).
Andry menceritakan penangkapan Didi berawal dari kecurigaan Ahmad karena sepeda motor yang dipinjamkannya kepada Didi tak kunjung kembali. Ahmad kemudian berinisiatif menyambangi rumah pacar pelaku. Sesampai di rumah pacar pelaku, kata Andry, Ahmad tak mendapati sepeda motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kepada polisi, Didi mengaku mencuri motor sahabatnya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Cilincing dan terancam penjara maksimal 4 tahun karena dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang kenalannya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah STNK. Untuk sepeda motornya, kami masih lakukan pencarian karena dijual pelaku," kata Andry. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini