Kronologi Pria Curi Motor Modus COD Pura-pura Test Drive Lalu Bawa Kabur

Kronologi Pria Curi Motor Modus COD Pura-pura Test Drive Lalu Bawa Kabur

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 12 Apr 2025 13:19 WIB
Polisi menangkap maling motor di Jaksel bermodus COD dan pura-pura test drive.
Polisi menangkap maling motor di Jaksel bermodus COD dan pura-pura test drive. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Julisa karena mencuri motor dengan modus mengajak korbannya melakukan jual beli secara cash on delivery (COD) lalu test drive kemudian kabur. Diketahui, Julisa sudah melakukan aksinya secara berulang dan selalu berhasil. Berikut kronologinya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan aksi Julisa pertama dilakukan pada 26 Februari 2025 di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Resa menjelaskan saat itu Julisa mendapati korbannya bernama Heriyanto hendak menjual motor lewat iklan di media sosial.

Datangi Korban Minta COD dan Test Drive

Julisa datang menggunakan ojek online ke lokasi rumah korbannya. Setiba di lokasi, Julisa berpura-pura meminta kesempatan untuk melakukan test drive terhadap motor korban yang akan dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat Pelapor dan Terlapor mengendarai sepeda motor, Terlapor memainkan sepeda motor seolah ada yang rusak. Kemudian Terlapor turun dan Pelapor ikut turun. Lalu Terlapor menyalakan kembali sepeda motor. Dan pada saat Pelapor lengah, orang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik Pelapor," ungkap Resa dalam keterangannya yang diterima detikcom, Sabtu (12/4/2025).

Kemudian aksi kedua Julisa dilakukan pada 2 April 2025 di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Lagi-lagi modus yang dipakai Julisa pun sama seperti kejadian pertama dengan meminta diberi kesempatan menjajal motor yang seolah akan dibelinya.

ADVERTISEMENT

"Diberikan izin (test drive) oleh Pelapor dengan ditemani oleh Saudara Dede Firmansyah selaku kerabat Pelapor. Namun sekitar 200 meter berjalan, Saudara Dede Firmansyah diturunkan oleh Terlapor dengan alasan berat,. Tak lama setelah menurunkan Saudara Dede Firmansyah, Terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali," ujar Resa.

Korban Buat Laporan, Pelaku Ditangkap

Selanjutnya, para korban ini pun membuat laporan ke polisi. Pihak kepolisian pun langsung bertindak cepat memproses laporan pencurian ini.

"Tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pada Rabu, tanggal 9 April 2025, sekira pukul 16.25 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Julisa di Jati Mulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Lihat juga Video: Residivis di Gorontalo Curi Motor Modus Lamar Kerja, Ditangkap di Tomohon

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads