"Ya polisi kan punya ahli sendiri. BAP tetap saksi ahli kita (yang dipakai)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di kantor KPU DKI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2017).
Meski begitu, polisi tidak melarang jika Firza hendak menggunakan saksi ahli sendiri. Namun, saksi ahli dari pihak Firza hanya dapat dipergunakan untuk pembanding di persidangan saja. "Itu kan kalau di pengadilan silakan saja. Tapi kalau di penyidikan tetap dari kepolisian," ujar Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa (ahli) yang berkaitan dengan itu sedang kami lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Untuk ahli antopometri sendiri, Argo mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. "Nanti itu saya belum cek hasilnya, saksi ahli yang akan menemukan itu," kata dia. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini