"Tentunya yang kami selidiki dalam kasus ini adalah penyebarnya dan juga yang membuatnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Selasa (31/1/2017).
Menurut Wahyu, baik penyebar maupun pembuat konten porno di situs tersebut harus bertanggung jawab. "Jadi tidak hanya yang menyebarkan, tetapi yang membuat juga bisa diproses," imbuh Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah kami terima, semalam laporannya. Tentunya kami akan proses laporan tersebut, kami selidiki," tutur Wahyu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi Jefri Azhar, pada Senin (30/1) kemarin. Dalam laporan bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Jefri melaporkan 2 situs atas dengan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal jo pasal 32 uu RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu RI no 11 tahun 2008 ttg ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kedatangan kita ke sini melaporkan bahwasanya ada beredar seksi yang diduga Firza Husein yang dikaitkan dengan Habib Rizieq. Nah kedatangan kami disini melaporkan bahwasanya ini sangat vital sekali, seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif," jelas Jefri di Polda Metro Jaya, Senin 30 Januari kemarin.
"Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat menganggu generasi muda," sambungnya.
Situs baladacintarizieq sendiri, oleh FPI, dinilai sebagai fitnah murahan. Mereka belum berniat melaporkan ke polisi terkait hal itu. Baca: Kominfo Blokir baladacintarizieq, FPI: Situs Fitnah Murahan (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini