"Nggak ada. Bohong itu," kata Olly sambil berjalan meninggalkan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Baca juga: Nazaruddin Sebut Olly Dondokambey Terima Rp 6,5 Miliar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olly juga menyebut jumlah anggaran untuk e-KTP adalah usulan pemerintah. Dia juga tidak mengatakan ada kejanggalan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP tersebut.
"Nggak ada, itu usulan pemerintah semua. Itu urusan pemerintah, itu urusan Komisi II, bukan Komisi XI, dan Banggar tugas pengawasannya," jelasnya.
Dia menambahkan saat itu Banggar membahas Undang-Undang APBN, bukan anggaran untuk e-KTP. Terkait dengan tuduhan Nazaruddin tentang aliran uang dari kasus korupsi yang diterimanya, Olly membantah hal tersebut.
"Banggar membuat Undang-Undang APBN, bukan menyetujui anggaran e-KTP. Banggar bukan bahas itu, Banggar bahas Undang-Undang APBN," ujar Olly.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun itu, KPK telah memeriksa lebih dari 250 saksi. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
(HSF/rvk)











































