"Rp 19 miliar itu Rosa koordinasi setiap mengeluarkannya kepada Pak Wafid Muharam karena mau ngasih ke DPR mau kemana Pak Wafid mengarahkan, Rosa komunikasinya ke Pak Wafid," ujar Nazar bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2014).
Selain disetor ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang saat itu dijabat Joyo Winoto, duit juga diberikan ke anggota DPR yang terkait proyek Hambalang
"Saya angka persisnya lupa. Tapi waktu itu kalau yang ke Olly karena saya inget karena menyerahkannya di depan saya. Tapi kalau yang lain nggak di depan saya, hanya laporan Rosa dan laporan Machfud Suroso," sebutnya .
Menurut Nazaruddin, setiap pengeluaran dicatat oleh Rosa. "Ada tulisannya disitu ada pak menteri Rp 5 miliar, ada untuk kepentingan Wafid juga, ada untuk Olly Dondokambey Rp 4 miliar, terus Rp 2,5 miliar, ada Mirwan Amir Rp 2 miliar, ada Angelina Sondakh Rp 2 miliar," sebutnya
Menurut Nazar, Anas memang menginginkan proyek Hambalang dikerjakan perusahaan milik orang-orang dekatnya. "Memang proyek ini dari awal ingin supaya proyek ini dapat orang-orang Mas Anas," sebutnya.
(fdn/mpr)











































