"Penodaan agama dari menonton TV, media elektronik. Yang ditonton terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menodai agama Islam," kata Asroi dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
(Baca juga: Lurah di Pulau Seribu Baru Tahu Pidato Ahok Ramai Saat Nonton TV)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya lihat di TV dan YouTube, jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja kalau nggak percaya sama saya... itu hak bapak itu nggak bisa pilih saya... dibodohin gitu ya," terang Asroi mencuplik pernyataan Ahok yang kini jadi persoalan.
(Baca juga: Lurah di Pulau Seribu Sebut Tak Ada Warga Protes Saat Ahok Pidato)
Setelah menonton video tersebut, Asroi mengaku menghubungi ulama. Lewat percakapan telepon, ulama tersebut mengaku juga sudah menonton video pidato Ahok.
"Kita harus laporkan ini, kita laporkan pihak berwajib," tegasnya.
Pelaporan terhadap Ahok dibuat Asroi bersama sejumlah orang ke Polres Padangsidempuan, Sumut, pada 21 Oktober 2016. Asroi kemudian dimintai keterangan untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan pada 17 November 2016.
"Kami di-BAP di Polres," sebutnya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan Surat Al Maidah ayat 51. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini