Dorong Revisi UU tentang Pemda DKI, Plt Gubernur: Ada Kerugian

Dorong Revisi UU tentang Pemda DKI, Plt Gubernur: Ada Kerugian

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 15 Jan 2017 16:05 WIB
Sumarsono (berkacamata hitam) dan rombongan pejabat DKI saat di Borobudur (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengungkapkan alasan mendorong revisi UU 29/2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta. Menurutnya, ada hal yang merugikan dalam UU tersebut.

"Ada hal yang rugi, tapi kita diam," kata Sumarsono di kereta wisata dari Yogyakarta menuju Jakarta, Minggu (15/1/2017).

Salah satu contohnya adalah ketiadaan dana alokasi khusus untuk DKI Jakarta. Ia menjelaskan daerah yang memiliki status khusus lainnya memiliki dana alokasi khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh di daerah di Indonesia itu ada otonomi khusus. Otsus namanya, implementasi dari kebijakan desentralisasi asimetris. Yang lain simetris, seragam. Asimetrisnya di Papua, Aceh, Yogyakarta, dan Jakarta. Masing-masing punya dana khusus, Yogyakarta ada alokasi dana khusus dan memiliki undang-undang sendiri diterjemahkan dalam perda istimewa tanpa PP," ujarnya.

Baca Juga: Tiba di Yogyakarta, Sumarsono Paparkan Hasil Rapat di Kereta Wisata

Selanjutnya, Sumarsono juga menyebut ada masalah tata ruang bawah tanah. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Kita telah membangun MRT di bawah tanah. Pertanyaannya, ada nggak yang mengatur tata ruang bawah tanah? Tidak ada," jelasnya.

"Ruang udara ada, laut ada. Tapi ketika masuk bawah tanah, nggak ada yang ngatur. Jadi, ketika butuh MRT, siapa yang kita mintai izin? Akhirnya ya menurunkan regulasi sendiri berupa pergub, menerbitkan izin sendiri, dari kita oleh kita untuk kita. Karena nggak ada aturan pangkalnya," imbuh Sumarsono.

Namun, ia tetap mengungkap ada hal yang didapat meskipun tanpa keberadaan undang-undang kekhususan yang lebih jelas. Sebagai contoh, Sumarsono mengungkapkan didapatnya pengelolaan Terminal Pulogebang yang berstatus A oleh Pemprov.

"Setiap kali ada urusan begini, kami mohon kepada menteri teknis. Mohon Terminal Pulogebang yang statusnya A diberikan ke DKI. Setelah negosiasi kemudian iya, setuju, oke. Kemarin pelabuhan setelah terjadi kebakaran kapal tenggelam, korban cukup banyak kita ngomong. Sekarang diberikan. Sebenarnya kan secara sistem bisa disusun dan dibangun dengan baik kalau undang-undangnya memberikan delegasi yang lebih konkret," ungkap Soni, sapaan akrab Sumarsono. (HSF/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads