Pantauan detikcom, Sabtu (14/1/2017), Sumarsono langsung menjelaskan beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah niatan Pemprov DKI mendorong Kemendagri mengusulkan revisi UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta.
"Dari sisi pemerintahan kami minta juga Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi revisi undang-undang nomor 29 tahun 2007. Yang paling penting adalah tentang kekhususan Ibu Kota Jakarta. Itu sepakat kami mulai lakukan FGD untuk proses revisi itu," kata Sumarsono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi ini juga diharapkannya dapat memberikan tambahan pembiayaan dari pusat untuk urusan yang ada di Jakarta. "Seluruh apa yang terjadi di Jakarta tidak bisa kita biayai dari APBD saja," ujar Sumarsono.
Selain niatan mendorong revisi undang-undang, Sumarsono menyebut rapat ini membahas manajemen RT/RW. Masalah pengelolaan Pelabuhan Muara Angke juga mejadi bahan pembahasan. "Kita akan lakukan penataan ulang manajemen RT/RW. Di tingkat masyarakat ada beberapa hal yang harus kita perbaiki, keterkaitan dengan adanya FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat)," papar Sumarsono.
"Di bidang perekonomian ini lebih fokus pada set up pembenahan manajemen pengembangan kawasan terpadu pelabuhan Muara Angke. Secara urusan telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.
Isu kesejahteraan sosial juga dibahas dalam rapat kali ini. "Untuk bidang Kesra, kami bahas boarding school untuk PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dan anak-anak jalanan," pungkasnya. (HSF/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini