"Gerrits Parlaungan Tampubolon, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP PMA Enam, diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (28/12/2016).
Rajesh dalam kasus ini diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno. Suap itu diberikan untuk mengurus permasalahan pajak yang dialami oleh PT EKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT EKP memiliki masalah pada Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2014-2015, yang terdiri atas 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Kedua komponen itu adalah pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan status tersangka kepada Handang dan Rajesh. Pengacara dari kedua pihak tersebut sempat mengungkapkan adanya pihak lain yang terlibat kasus ini.
Penyidik KPK pun secara intensif memeriksa para pegawai pajak. Atas hak tersebut, pihak KPK pernah mengatakan tengah menelusuri soal modus suap di Ditjen Pajak.
Handang dan Rajesh terkena operasi tangkap tangan pada Senin (21/11). Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini