KPK Periksa Herry Jung Tersangka Dugaan Suap Izin PLTU-2 Cirebon

KPK Periksa Herry Jung Tersangka Dugaan Suap Izin PLTU-2 Cirebon

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 09 Mei 2025 12:44 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, Jumat (9/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Sebelumnya, KPK memanggil Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, untuk diperiksa sebagai saksi terkait hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panggilan pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan kemarin, Kamis (8/5). Pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

KPK diketahui hingga saat ini belum menahan General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Padahal Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 September 2019.

ADVERTISEMENT

Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Lihat juga video: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PLTU di Sumbagsel

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads