Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Penolakan Pabrik Semen

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Penolakan Pabrik Semen

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 26 Des 2016 15:51 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Penolakan Pabrik Semen
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik Polda Jawa Tengah terus menelisik dugaan adanya dokumen palsu dalam bukti penolakan pabrik semen di Kabupaten Rembang. Berbagai barang bukti dan keterangan saksi masih dikumpulkan oleh kepolisian.

Laporan dari dugaan pemalsuan dokumen tersebut sudah diterima oleh Polda Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng kini masih terus mengumpulkan keterangan saksi.

"Sudah dituangkan dalam LP (laporan polisi) terkait nama dengan tanda tangan dan pekerjaan yang tidak sesuai. Masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes (Pol) Djarod Padakova kepada wartawan, Senin (26/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan yang dilakukan antara lain melakukan uji laboratorium forensik untuk memeriksa keaslian tanda tangan dengan mencari pihak yang membubuhkan tanda tangan pada barang bukti tersebut.

"Kita cari, kita minta untuk tanda tangan, kemudian uji Labfor," tandasnya.

Diketahui kasus dugaan pemalsuan tersebut diungkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu. Dokumen yang dimaksud berupa surat pernyataan sikap penolakan pabrik semen di Kabupaten Rembang tertanggal 10 Desember 2014.

Dalam pernyataan tersebut, ada tanda tangan yang mencurigakan karena tertulis nama Bobby Try S, pekerjaan "Ultramen", yang identik dengan pahlawan fiktif dari Jepang berwujud raksasa bernama Ultraman. Kemudian ada Zaenal Muhclisin, yang pekerjaannya sebagai Power Rangers.

"Bayangkan, ada Ultraman dan Power Rangers. Bayangkan, ini ada yang pekerjaannya copet terminal, gimana coba?" kata Ganjar beberapa waktu lalu.

Ganjar pun bertanya-tanya kenapa hakim di Mahkamah Agung memutuskan suatu perkara dengan alat bukti yang mencurigakan. Putusan yang dimaksud adalah mengabulkan peninjauan kembali izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang.

"Tidak tahu saya kenapa hakim memutuskan yang seperti itu. Saya bagaimana tidak bertanya karena kemudian yang seperti itu jadi alat bukti, ini menarik. Saya terkejut ketika teman-teman menganalisis ini kemudian dicek, mengejutkan saya," terangnya.

(alg/aan)


Berita Terkait