Ganjar mengaku baru mendapat laporan malam kemarin dan belum membaca detailnya. Namun dengan tegas Ganjar mengatakan komitmennya sejak awal untuk menaati keputusan yang ada.
"Prinsipnya Pemprov akan menaati seluruh keputusan yang ada, karena itu komitmen kita sejak awal, kalau seluruh warga negara menaati, kan enak," kata Ganjar di kantor Gubernur Jateng, Selasa (11/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusannya belum dikirim ke kita, jadi kita lihat saja putusannya dan lihat perintahnya," tandas Ganjar.
Diketahui kasus bermula setelah Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan di Kabupaten Rembang tanggal 7 Juni 2012 terkait penambangan untuk pabrik semen.
Warga menolak karena dianggap mengancam kehidupan petani serta lahan, air bersih, sampai pencemaran udara. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan tergugat Gubernur Jateng.
Tanggal 16 April 2015 PTUN Semarang memutuskan tidak menerima putusan. Langkah berikutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya juga kandas pada 3 November 2015.
Tapi ternyata jalan terakhir ditempuh dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan MA. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Dr Irfan Fachruddin. (alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini