Menko Polhukam: Apapun Alasannya, Ormas Tidak Boleh Sweeping

Menko Polhukam: Apapun Alasannya, Ormas Tidak Boleh Sweeping

Ray Jordan - detikNews
Senin, 19 Des 2016 19:05 WIB
Menko Polhukam Wiranto/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Ormas Front Pembela Islam (FPI) mendatangi sejumlah tempat perbelanjaan untuk mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) yang melarang penggunaan atribut Natal. Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah menyoroti aksi yang dilakukan ormas tersebut.

"Sedang kita garap itu. Jadi kita akan melakukan suatu penelitian mempelajari itu. Dan apapun, memang sebenarnya alasan apapun tidak boleh. Sebuah ormas melakukan sweeping itu kan tidak dibenarkan oleh hukum," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Wiranto menjelaskan, yang berhak melakukan sweeping itu adalah aparat keamanan yang resmi. Itu pun jika ditemukan pelanggaran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: FPI Datangi Mal dan Pusat Perbelanjaan Sosialisasikan Fatwa MUI)

"Sweeping itu kalau ada pelanggaran sesuatu, (dilakukan,-red) oleh aparat keamanan yang resmi," katanya.

Saat ditanya soal ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum saat FPI mendatangi pusat perbelanjaan, Wiranto tak memberikan jawaban tegas.

"Ini dipelajari. Nanti ada satu proses tersendiri. Nanti kita beritahukan," jawab dia.

(Baca juga: Menag: Sweeping adalah Tindakan yang Tidak Semestinya)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sweeping oleh ormas Islam dengan alasan menegakkan fatwa MUI soal larangan terkait penggunaan atribut natal bagi pekerja non muslim, tidak diperbolehkan.

"Tindakan sweeping bagi saya adalah tindakan yang semestinya tidak dilakukan. Karena kalau ada hal-hal yang bertolak belakang atau bahkan bertentangan dengan aturan peraturan UU kita, maka serahkan kepada aparat penegak hukum kita," kata Lukman

(Baca juga: Kapolri: Tangkap Ormas yang Gunakan Kekerasan saat Sosialisasi Fatwa MUI)

Peringatan agar ormas tak melakukan sweeping disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, sosialisasi soal fatwa MUI tak boleh dilakukan dengan cara memaksa atau melakukan penekanan. Kapolri juga secara khusus menegur Kapolresta Bekasi dan Kapolres Kulonprogo gara-gara menerbitkan surat edaran yang mendasarkan fatwa MUI.

"Saya sudah perintahkan ke jajaran jika yang ormas-ormas itu yang menggunakan kekerasan, maka saya perintahkan untuk langsung tangkap dan proses," ujar Kapolri Tito tegas.

(Baca juga: MUI: Tidak Dibenarkan Secara Hukum Eksekusi Fatwa dengan Sweeping)

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat HM Baharun menyatakan pelaksanaan fatwa MUI hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut menurutnya merupakan perwujudan kerja sama antara ulama dan pemerintah secara konkret.

"Tidak dibenarkan secara hukum melakukan eksekusi fatwa dengan sweeping dan sebagainya di luar kewenangan penegak hukum sah yang dalam konteks ini adalah merupakan hak polisi," ujar Baharun.



(jor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads