Saat menangkap Anggita, Kamis (24/11) dini hari, polisi menyita 14 butir psikotropika jenis merlopam, 25 butir psikotrika valdimex dan 20 butir psikotropika calmlet yang dikenal sebagai obat penenang. Ditemukan juga 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax.
"Barang bukti tersebut diakui benar milik tersangka Anggita Sari Harsono dengan maksud untuk dipergunakan sendiri agar bisa tidur dan bisa menenangkan pikiran," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol J. Vivick Tjangkung dalam keterangannya, Kamis (24/11/2016).
Usai ditangkap di perumahan Jl Graha Bintaro Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Anggita langsung dibawa ke Mapolres Jaksel. Polisi memastikan Anggita positif mengonsumsi narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggita dijerat pidana dengan sangkaan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Anggita saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Jaksel untuk pengembangan penyidikan. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini