"Kalau Agama itu sudah sejak sistem kamar bisa membantu Perdata. Kalau Perdata dengan Agama ada kesamaan hukum karena proses Perdata, kan Agama juga Perdata maka diperbantukan Agama, dan Agama juga sedikit perkaranya," ujar juru bicara MA, hakim agung Suhadi kepada detikcom, Rabu (23/11/2016).
Suhadi mengatakan pada tahun-tahun yang lalu hakim agama juga bisa menjadi ketua majelis pidana. Namun hal ini mulai tidak berlaku ketika berlaku surat edaran tentang sistem kamar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dalam perkembangan saat ini, sistem kamar telah dibagi menjadi lima bidang yakni Perdata, Pidana, Agama, TUN dan Militer. Namun dalam pelaksanaannya perkara yang memiliki kesamaan hukum acara dapat saling melengkapi.
"Kalau militer bisa ke Pidana karena kesamaannya. Kalau Agama bisa ke Perdata karena kesamaan hukum acara. Itu kebijakan yang diambil selama ini," beber Suhadi.
Suhadi jelaskan meski dapat saling melengkapi antara agama dan perdata. Dalam penanganannya tidak semua hakim agung itu dari satu bidang saja.
"Biasanya itu dimix (campur-red) tidak majelis semua Agama tetapi ada juga anggotanya hakim perdata, seperti Zahrul Rabain dan Soltoni Mohdaly nah itu Perdata dua-dua Perdata, bahkan sekarang Pak Soltoni ketua kamar perdata," pungkas Suhadi.
Diberitakan sebelumnya kasus di atas bermula saat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang mendapati kebakaran lahan gambut secara berulang di Gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 2009-2012. Kebakaran melalap lahan seluas 1.200 hektare dengan tujuan untuk dijadikan lahan kelapa sawit oleh PT Surya Panen Subur (SPS).
Atas hal itu, pemerintah menggugat PT Surya Panen Subur (SPS) sebesar 438 miliar tapi kalah di semua tingkatan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini