Pengedar Ganja 2,6 Kg Digantung di Singapura, Bagaimana di Indonesia?

Pengedar Ganja 2,6 Kg Digantung di Singapura, Bagaimana di Indonesia?

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 20 Nov 2016 11:34 WIB
Ladang ganja di Aceh (isfari hikmat/detikcom)
Jakarta - Singapura menghukum mati WN Nigeria Chijioke Stephen Obioha (38) karena mengedarkan 2,6 kg ganja. Hukuman mati dilakukan dengan cara Chijioke digantung di kompleks penjara Changi pada Jumat (18/11).

Sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP, Chijioke datang ke Singapura untuk berharap menjadi pemain bola pada 2008. Tapi ternyata ia memperdagangkan 2,6 kg ganja. Sesuai hukum Singapura, siapa pun yang kedapatan membawa lebih dari 500 gram ganja, bisa dijatuhi hukuman mati.

Bagaimana di Indonesia? Berikut sebagian daftar hukuman yang dijatuhkan Indonesia kepada pengedar ganja berdasarkan penelusuran detikcom, Minggu (20/11/2016):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pengedar 89 kg ganja, Zuber dihukum penjara seumur hidup.
2. Pengedar 4,2 ton ganja, Zulkifli dihukum penjara seumur hidup.
3. Pengedar 4,2 ton ganja, Muhajir dihukum penjara seumur hidup.
4. Pengedar 4,2 ton ganja, Mursal dihukum penjara seumur hidup.
5. Pengedar 354 kg ganja, Sulaiman Daud dihukum penjara seumur hidup.
6. Pengedar 354 kg ganja, Robinson Tambunan dihukum penjara seumur hidup.
7. Pengedar 354 kg ganja, Yusri Iskandar dihukum penjara seumur hidup.
8. Pengedar 540 kg ganja, Iwan Setiawan dihukum penjara seumur hidup.
9. Pengedar 8 ton ganja, Jamil dihukum penjara seumur hidup.
10. Pengedar 220 kg ganja, Giortino Preza hukum penjara seumur hidup.

Baca Juga:
Baru Berusia 23 Tahun, Reza Harus Menghuni Bui hingga Mati karena Ganja
MA Perberat Vonis Pengedar Ganja 89 Kg Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Jakbar Kembali Loloskan Gembong Narkoba dari Hukuman Mati


Pengedar Ganja 2,6 Kg Digantung di Singapura, Bagaimana di Indonesia?Hibnu Nugroho (andi/detikcom)

"Di Singapura dan Malaysia, hukuman narkotika adalah dihukum gantung, dan tegas," kata ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat dihubungi detikcom, Minggu (20/11/2016).

Bila Singapura menghukum mati pengedar ganja di atas 500 gram, maka di Indonesia malah kerap ditemukan kelompok yang menginginkan legalisasi ganja. Belakangan terungkap di antaranya ada yang menjual kue brownies ganja yaitu Yogi Pramana. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yogi dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Ternyata Penjual Brownies Ganja adalah Aktivis Legalisasi Ganja



(asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads