"Terdakwa atas nama Iwan Setiawan sudah diputus dengan ketua majelis hakim Agus Setiawan, kemarin pukul 16.00 WIB, dengan putusan hukuman seumur hidup," ujar kuasa hukum Iwan Setiawan, Yans Zailani, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).
Yans mengatakan, salah satu pertimbangan hakim yang meloloskan Iwan dari hukuman mati karena Iwan belum pernah dihukum. Selain itu, dakwaan jaksa yang menyatakan Iwan sudah 4 kali menyelundupkan ganja ratusan kilogram ke Jakarta sama sekali tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik dari terdakwa atau pun jaksa penuntut umum belum memutuskan akan kah melanjutkan kasus ini ke tingkat banding. Yans mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk ajukan banding. Iwan sebelumnya dituntut mati oleh jaksa Leila Qadria dari Kejari Jakbar karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Kasus penyelundupan ganja ini melibatkan 3 orang. Iwan Setiawan merupakan nama pertama yang ditangkap polisi di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 12 April 2015. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti ratusan kilo ganja, tetapi Iwan berkilah bahwa ganja itu bukan miliknya.
Iwan, 'bernyanyi' dan kemudian polisi melakukan pengembangan. Alhasil, seorang tersangka berhasil ditangkap atas nama Ramli Usman. Setelah itu, keduanya mengatakan bahwa ganja ratusan kilo itu akan disimpan di sebuah gudang milik Kartika alias Boy.
Polisi pun bergerak mencari Boy dan berhasil menangkap Boy di kontrakannya. Saat menangkap Boy polisi kembali menemukan barang bukti ganja 59 kg. Total barang bukti yang ditemukan polisi adalah 540 kg. Kedua rekan Iwan sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ini merupakan hukuman seumur hidup kedua di awal tahun. Sebelumnya adik Freddy Budiman, Jhonny Suhendar alias Latief juga lolos dari hukuman mati dan hanya dihukum seumur hidup. Ia terseret kasus penjualan 50 ribu butir ekstasi dan rencana pembangunan pabrik narkoba di Cengkareng. Di 2015 lalu, Kejari Jakbar melancarkan puluhan tuntutan mati tapi hanya segelintir yang dikabulkan oleh PN Jakbar.
(rvk/asp)











































