Reza melakukan kongsi bisnis ganja bersama Topan (25) dengan daerah pemasaran Jakarta-Tangerang. Keduanya ditangkap petugas saat transaksi ganja di depan salah satu kampus di Jakarta pada 27 Februari 2014. Dari tangan Topan petugas menyita ganja seberat 220 kg. Sedangkan dari Reza, polisi mendapati ganja seberat 84 kg di rumah kontrakannya di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, jaksa lalu menuntut mati keduanya dalam berkas terpisah. Namun Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Reza pada 13 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis Herdi Agusten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan pemohon jaksa," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir panitera MA, Senin (29/6/2015).
Perkara nomor 597 K/PID.SUS/2015 diketok oleh ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan dan Dr Suhadi. Putusan ini diucapkan dalam sidang pada 27 Mei lalu. (asp/try)











































