Baru Berusia 23 Tahun, Reza Harus Menghuni Bui hingga Mati karena Ganja

Baru Berusia 23 Tahun, Reza Harus Menghuni Bui hingga Mati karena Ganja

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 12:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak tuntutan mati jaksa terhadap Giortino Preza (23) dalam kasus 220 kg ganja. MA hanya menyetujui lelaki yang dipanggil Reza itu dihukum penjara seumur hidup.

Reza melakukan kongsi bisnis ganja bersama Topan (25) dengan daerah pemasaran Jakarta-Tangerang. Keduanya ditangkap petugas saat transaksi ganja di depan salah satu kampus di Jakarta pada 27 Februari 2014. Dari tangan Topan petugas menyita ganja seberat 220 kg. Sedangkan dari Reza, polisi mendapati ganja seberat 84 kg di rumah kontrakannya di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya, jaksa lalu menuntut mati keduanya dalam berkas terpisah. Namun Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Reza pada 13 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis Herdi Agusten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis ini, Reza lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tangerang. Namun majelis tinggi yang diketuai Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullah dan Sri Anggarwati menguatkan vonis tersebut. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi dan tetap meminta Reza dihukum mati. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan pemohon jaksa," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir panitera MA, Senin (29/6/2015).

Perkara nomor 597 K/PID.SUS/2015 diketok oleh ketua majelis Dr Zaharuddin Utama dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan dan Dr Suhadi. Putusan ini diucapkan dalam sidang pada 27 Mei lalu. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads