"Karena pileg nanti serentak dengan pilpres seiring kesempatan partai politik mengusung calon idealnya memang parliamentary threshold dan presidential threshold tidak perlu ada lagi," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).
Riza kemudian menjelaskan karena digelar serentak idealnya setiap partai politik (parpol) diberi kesempatan mengusung pasangan capres dan cawapres. Dia tidak sepakat bila pasal 192 draft revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah memuat hasil pileg lalu digunakan sebagai dasar pengajuan calon pada masa yang akan datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Gerindra itu menilai rakyat diberi kebebasan menentukan pilihannya. Dia juga menyebut bila parliamentary threshold dihapus maka tidak perlu lagi ada penyederhanaan partai karena nantinya akan terseleksi secara alami seiring berkembangnya masyarakat.
"Maka idealnya dikembalikan ke rakyat bahwa tidak perlu ada presidential threshold kalau perlu tidak perlu parliamentary threshold. Penyederhanaan partai perlu tapi harus seiring dengan peningkatan kualitas parpol," kata dia.
"Itu penting catatan kami. Berlangsung secara alamiah, sesuai dengan pengalaman, edukasi dari masyarakat dan berkembangnya demokrasi Indonesia," kata dia.
Pihaknya mendorong regulasi yang tidak memberikan batasan yang berlebihan. Selebihnya keputusan biarlah di tangan rakyat.
"Kita mendorong regulasi yang dibuat hanya mengatur mengarah ke yang lebih baik bukan membatasi. Penyederhanaan partai perlu tapi tidak membatasi, berapa jumlah parlemen biar rakyat yang menentukan bukan aturan yang membatasi," jelasnya.
(ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini