Menkum HAM Ungkap Penyebab Banyak UU Masih Tumpang Tindih

Menkum HAM Ungkap Penyebab Banyak UU Masih Tumpang Tindih

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 01 Nov 2016 17:27 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut banyak UU di Indonesia rawan saling tumpang tindih. Apa saja permasalahannya?

"Saat ini permasalahan aturan UU pertama tumpang tindih, disharmoni dan dikritik investor. Kemudian tidak lakukan good regulasi sebab masih banyak tunggakan prolegas yang tidak bisa diselesaikan itu bukan hanya karena DPR. Sehingga kita harus bekerjasama untuk bisa lakukan lebih baik termasuk PP yang menjadi tanggung jawab kementerian sesuai mandat dan itu harus menjadi perhatian kita," kata Yasonna di Hotel Mercure, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (1/11/2016).

Hal itu disampaikan Yasonna saat membuka Rapat Pembahasan Tahunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2017 di lingkungan pemerintah, Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2017 dan Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2017. Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dari tim prolegnas dari kementerian koordinator serta kepala biro hukum atau unit terkait penyusunan peraturan perundang-undangan pada kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menyebut saat ini ada 60 ribu UU yang tersebar di berbagai instansi. Presiden, kata dia, memerintahkannya untuk mengevaluasi dan mensinkronkan UU tersebut supaya tidak tumpang tindih.

"Kalau kerangka hukum tidak dijalankan baik maka tidak akan memunculkan kepercayaan dan over regulasi jadi persoalan dan sekarang ini diperintahkan presiden untuk evaluasi 60.000 UU dan untuk disinkronisasi mana yang harus dibuang, disinkron dan revitalisasi hukum," tuturnya.

Revitalisasi hukum itu termasuk juga tentang pembenahan aparat hukum dan penegakan hukum. Dia mengakui saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kejaksaan, peradilan dan Kemenkumham yang membawahi imigrasi dan lembaga pemasyarakatan (PAS) masih jauh dari kata sempurna.

"Meliputi deregulasinya dan pembenahan aparat penegak hukum. penegakan hukum masih jauh dari sempurna baik aparat penegak hukum di kepolisan, kejaksaan, peradilan termasuk didalamnya dan juga kami di Kemenkumham ada imigrasi dan PAS yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum," sebutnya.

Yasonna kemudian mengimbau budaya sadar hukum masyarakat Indonesia harus ditingkatkan. Dia menyebut budaya sadar hukum suatu negara mendukung iklim pembangunan hukum dan ekonomi.

"Kemudian budaya penegakan hukum, kita harus tingkatkan budaya sadar hukum, hukum kita menjadi lebih baik. Kesadaran hukum harus jadi internalisasi nilai dalam keseharian kita bahwa mematuhi hukum bahwa bagian dari sistem nilai kita sehari hari. Kita masih lihat rendahnya tingkat kesadaran hukum kita dibanding negara lain yang ada disekitar kita, Singapura, Korea Selatan, Jepang, Cina yang lebih cepat majunya yang melompat melebihi AS," katanya.

"Pembangunan hukum dan ekonomi harus berjalan seperti koin berjalan bersama. kalau itu tidak maka akan terus dikeluhkan investor-investor tentang ketidakpastian hukum, lamanya pengurusan perizinan, adanya pungli. Semua ini harus kita ubah dari sekarang. Pemerintah berkomitmen untuk itu melalui paket kebijakan hukum," tambahnya.


(ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads