Hasil pemikiran masalah kekinian ini dibahas 750 santri dari 336 pondok pesantren se-Jawa-Madura di Komplek Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon dalam rangka Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2016. Mereka berkumpul selama 3 hari dari 20-22 Oktober 2016 dan menggelar Bahtsul Masail.
Bahtsul Masail merupakan kegiatan atau forum diskusi keagamaan untuk merespons dan memberikan solusi terhadap problematika aktual yang muncul dalam masyarakat, dipimpin Ketua Panitia Bahtsul Masail, Dr KH Arwani Syaerozie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Wifi di masjid: Penyediaan wifi hukumnya tidak diperbolehkan, apabila nadzir punya dugaan kuat dipakai untuk mengakses hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti game, situs-situs negatif dll.
Jika penyediaan wifi tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan kantor masjid atau kebutuhan yang lain yang manfaatnya kembali ke masjid maka hukum menggunakannya boleh dengan catatan:
- Mendapat izin dari ta'mir
- Penggunaan sesuai dengan peruntukannya.
2. Batasan guru dalam menghukum anak didik: Hukuman harus secara bertahap dimulai dari yang paling ringan. Hukuman disyaratkan tidak mengancam nyawa, fungsi anggota atau mempengaruhi kejiwaanya.
Perkara yang dilanggar berkaitan dengan perintah syari'at, larangan syari'at, etika atau hal yang berkaitan dengan proses belajar dan menurut satu pendapat memasukkan perkara sunnah. Jika hukuman berupa pukulan maka disyaratkan:
- Sudah mendapatkan izin dari wali atau dicukupkan dengan penyerahan wali menurut satu pendapat
- Usia murid tersebut minimal sudah tamyiz, dan menurut satu pendapat minimal genap berusia 10 tahun.
- Pukulan tidak di bagian wajah atau bagian tubuh yang vital.
- Pukulannya tidak sampai menimbulkan rasa sakit yang tidak bisa ditahan pada umumnya, memar, luka berdarah atau patah tulang.
- Tidak menggunakan alat yang membahayakan.
- Memberi efek jera.
3. Hukum soal laundry: Bisa menganggap suci bila disertai qorinah yang menunjukkan bahwa pakaian sudah disucikan, semisal diterimanya pakaian dalam keadaan bersih dan rapi. Diperbolehkan.
4. Bermain Pokemon Go: Tidak diperbolehkan (haram) memandang banyaknya mafsadah yang ditimbulkan di antaranya:
- Sangat berpotensi menurunkan Sumber Daya Manusia (SDM) di segala bidang, meliputi intelektual, sosio kultural, politik, tekhnologi dan etos kerja.
- Sangat berpotensi menambah angka penggangguran, kemalasan dan kemiskinan, di mana Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah orang miskin terbesar di dunia, Sehingga bila masyarakat dijejali game Pokemon Go, Indonesia akan semakin terpuruk.
- Dari beberapa pertimbangan di atas, pemerintah hendaknya melarang game Pokemon Go dan menutup link download serta jalur aksesnya di Indonesia, walaupun hukum asal permainan tersebut adalah makruh (nwk/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini