Para santri dari 336 Pondok Pesantren itu berkumpul di Komplek Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon dalam rangka Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2016. Mereka berkumpul selama 3 hari dari 20-22 Oktober 2016 dan menggelar Bahtsul Masail.
Bahtsul Masail merupakan kegiatan atau forum diskusi keagamaan untuk merespons dan memberikan solusi terhadap problematika aktual yang muncul dalam masyarakat. Bahtsul Masail tahun ini dipimpin Ketua Panitia Bahtsul Masail, Dr KH Arwani Syaerozie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan begini tradisi pesantren dalam memutuskan persoalan kehidupan. Masyarakat NU kan masyarakat ide, segala persoalan dalam kehidupan harus ada rujukan hukumnya dalam ide, merespons persoalan besar UU Minerba, terorisme hingga hal-hal yang bersifat individual, bagaimana mencuci menggunakan laundry, bermain Pokemon Go, wifi di masjid, yang individual menyangkut sosial dan publik," jelas juru bicara Bahtsul Masail, Jamaluddin Mohammad saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/10/2016).
Hasil Bahtsul Masail untuk isu-isu besar di negara ini sebagai berikut:
1) Tax Amnesty: Tidak diperbolehkan. Tetapi karena sudah disahkan menjadi Undang-Undang, maka sebaiknya dibebankan hanya kepada orang kaya.
2) Reklamasi: status tanah hasil reklamasi adalah milik rakyat, dan tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi. Dan dalam konteks Indonesia, reklamasi belum mendesak dibutuhkan. Sehingga lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya.
3) Ancaman limbah: industri wajib memproses limbah untuk mencegah kerusakan ekosistem, dan harus mematuhi peraturan pemerintah.
4) Buruh asing: tidak boleh. Karena pemerintah harus memprioritaskan warga negaranya sendiri, dan membuka peluang lapangan kerja seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia.
5) Status kewarganegaraan pelaku tindak pidana terorisme: negara boleh (jawaz) mencabut kewarganegaraan terpidana tindak pidana terorisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman radikalisme atas nama agama. Tetapi, hak Kewarganegaraan anak keturunan terpidana terorisme tetap harus diakui. (nwk/trw)