Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Nur Alam: Saya akan Taat pada Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Nur Alam: Saya akan Taat pada Hukum

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 24 Okt 2016 11:20 WIB
Foto: Gubernur Nur Alam diperiksa KPK/ Dhani
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengaku akan mematuhi hukum berkaitan dengan kasus yang menjeratnya. Nur Alam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam.

Nur Alam tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Dia pun langsung berjalan menuju ke lobi ruang tunggu KPK untuk kemudian menjalani pemeriksaan.

"Saya akan taat pada hukum," kata Nur Alam di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan kasus tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun gugatan itu ditolak seluruhnya dan dibacakan pada Rabu, 12 Oktober lalu.

Dalam kasus tersebut, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Saksi-saksi penting lain yang telah diperiksa penyidik yaitu Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Widdi Aswindi. Terkait perkara tersebut, nama Widdi telah masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, ada nama lainnya yang juga dicegah yaitu Emi Sukiati Lasmon.

Saat itu KPK menyebutkan Widdi sebagai Direktur PT Billy Indonesia, sedang Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan di mana PT Anugrah Harisma Barakah melakukan kegiatan penambangan nikel.

Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Widdi pun diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam.

(dha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads