Ini Bentuk Buku Pelaut yang Pengurusannya Jadi Sumber Pungli di Kemenhub

Ini Bentuk Buku Pelaut yang Pengurusannya Jadi Sumber Pungli di Kemenhub

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 12 Okt 2016 13:36 WIB
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Buku pelaut jadi bukti yang disita terkait operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) oknum PNS di Kementerian Perhubungan. Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya membongkar kongkalikong pengurusan buku pelaut yang menjadi sumber pungli.

Lalu seperti apa wujud buku pelaut? Buku ini memiliki cover berwarna hijau dengan gambar burung Garuda di bagian tengah.

(Baca juga: Duit OTT Terkait PNS Kemenhub AR Rp 17 Juta, Diduga Dibagi ke Sejumlah Pihak)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di halaman 1 buku pelaut ada beberapa aturan terkait buku pelaut di antaranya:
1. Buku ini merupakan Dokumen Identitas Pelaut sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 145 dan Konvensi Mengenai Identitas Pelaut, 1958, yang disahkan oleh Konferensi Organisasi Buruh Internasional pada tanggal 13 Mei 1958.
2. Buku ini harus disimpan dan diperlihatkan oleh pemegang bila diminta oleh penjabat yang berwenang.
3. Jika buku ini hilang, pemegang harus segara melapor kepada:
a. Polisi setempat, Syahbandar, dan atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
b. Polisi setempat dan kepada Perwakilan RI terdekat, bila kehilangan terjadi di luar negeri.

 Foto: Bisma Alief/detikcom Foto: Bisma Alief/detikcom


4. Pemegang buku tidak diperbolehkan membuat catatan atau perubahan terhadap isi buku pelaut ini. Bila diperlukan perubahan, maka perubahan harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Pejabat berwenang.
5. Apabila buku ini rusak atau penuh, maka harus diganti dengan buku baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Pejabat berwenang.
6. Jika diketahui terjadi permalsuan terhadap buku pelaut ini dan atau data yang tercantum di dalamnya dan pelanggaran lainnya, maka pemegang buku pelaut ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ata Pejabat berwenang akan menarik buku pelaut tersebut.

(Baca juga: Catat! Ini Tarif Resmi untuk Izin Kepelautan Sebelum Kena Pungli Oknum)

Di halaman 2 kembali ada gambar burung garuda dan tertulis Republik Indonesia dan Buku Pelaut di bagian atas dan bawah. Berbeda dengan bagian depan, di halaman 2 burung garuda berwarna kuning dan tulisan berwarna hitam.

Foto: Bisma Alief-detikcomFoto: Bisma Alief-detikcom


Kemudian di halaman 3 tertulis Republik Indonesia Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan di halaman 4 terdapat nama lengkap pemegang buku pelaut.

Di halaman 5 dan 6 terdapat data diri dari pegang buku pelaut. Diantaranya foto dan kode seafarer (nomor pelaut). Di halaman 7 dijelaskan bahwa buku pelaut berlaku untuk seluruh dunia. Dan terdapat juga masa berlaku buku pelaut.

Pada halaman 11 dan 12 terdapat catatan kesehatan dari pemilik buku pelaut. Terdapat beberapa kolom pemeriksaan, di antaranya tanggal dan tempat pemeriksaan, penglihatan, pendengaran, keadaan kesehatan umum, berlaku sampai dengan tanggal dan catatan.

Selanjutnya ada kolom untuk sertifikat keahlian pelaut di halaman 15 dan 16. Sedangkan pada halaman selanjutnya terdapat kolom penyijilan (mustering). Ada beberapa kolom yang berisikan catatan perjalanan seorang pelaut.

(Baca juga: Kepsek SMK Santa Lusiana Klaim Baru Pertama Urus Buku Pelaut ke Kemenhub)

Foto: Bisma Alief-detikcomFoto: Bisma Alief-detikcom


Kolom tersebut di antaranya: Nama kapal, jenis, Tonase kotor (GT), Kekuatan mesin induk dan pemilik kapal. Di kolom selanjutnya adalah jabatan, daerah pelayaran, bendera, ijazah, tanggal dan tempat sijil naik, tanggal dan tempat sijil turun, kepribadian yang berisikan kecakapan dan kelakuan, alasan sijil turun dan tanda tangan. Sedangkan di halaman terakhir terdapat petunjuk untuk nakhoda.

Buku pelaut sendiri berlaku selama 3 tahun. Bila ingin memperpanjang bisa ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub atau ke Syahbandar Tanjung Priok. (bis/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads