Mantan Mensesneg sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tim TPF pasti memiliki arsip dokumen tersebut. Karena pihak Istana menyatakan dokumen tersebut tidak ada di sana, kata Yusril, tim TPF bisa mengirimkan arsip dokumen tersebut ke istana.
"Dengan begitu, pemerintah tinggal membuka dokumen tersebut. Perintah KIP itu kan ditujukan untuk pemerintah agar membuka," ujar Yusril dalam perbincangan, Senin (11/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diminta membuka oleh KIP itu kan pemerintah. Dan putusan itu tidak melihat rezim, apakah itu SBY atau Jokowi. Jadi pemerintah yang sekarang ini yang diminta untuk membuka," kata Yusril.
Baca Juga: KIP Minta Pemerintah Buka Dokumen TPF Munir
Yusril sebelumnya mengatakan Setneg saat dipimpinnya, tidak menerima dokumen hasil penyelidikan TPF terkait meninggalnya aktivis HAM Munir Thalib, pasca pertemuan tim dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005. Hal yang sama juga diutarakan ex Seskab Sudi Silalahi.
Pasca putusan KIP pada Senin (10/10) kemarin, pihak Kementerian Sekretariat Negara juga menyampaikan tidak bisa menjalankan putusan KIP tersebut karena tidak memiliki dokumen TPF kasus Munir.
"Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF)," jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Masrokhan dalam keterangan resminya, Selasa (11/10/2016).
Baca Juga: Setneg Sebut Tak Pegang Dokumen TPF Munir
(fjp/fjp)